Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar rapat evaluasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada reklamasi yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pantai Marunda Cilincing, Jakarta Utara.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, setidaknya dari pengerukan laut yang dilaksanakan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp55,8 triliun. Terlebih dugaan pelanggaran tersebut dilaksanakan PT KCN, perusahaan yang ada di dalam tubuh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang notabene BUMN.
Berdasarkan peninjauan ke lapangan, Rabu (18/12) Mujiono menyebutkan, kegiatan reklamasi di bibir pantai itu dilaksanakan sepanjang 1.700 meter telah digunakan sebagai tempat penimbunan pasir komersial hingga penunjukan lokasi pelabuhan umum. Padahal, kegiatan Reklamasi belum dapat dilakukan mengingat belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Selanjutnya, Mujiono juga menyoroti perihal adanya temuan bukti lapangan yang tidak tersegel larangan berupa penyegelan kawasan di sekitar pintu masuk Pelabuhan Marunda. Padahal, sebelumnya melalui bukti foto ada proses penyegelan yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Camat Cilincing.
Di lokasi yang sama, Camat Cilincing Jakarta Utara Muhammad Alwi mengaku bahwa persoalan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT. KCN masih terbatas diketahui pihaknya. Terlebih, pihaknya baru mengunjungi lokasi tersebut sebanyak dua kali hingga hari ini. Komunikasi dengan PT. KCN hanya terkait masalah aduan masyarakat kaitan masalah peleburan sama asap yang mengganggu warga disini.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Muhammad Sattar Taba mengaku bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap keberlangsungan kegiatan reklamasi di Pantai Marunda. Seperti, mengurangi luasan hasil kerja sama dengan PT. KCN seperti sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL), bibir pantai, infrastruktur jalan dan kawasan laut atau kawasan air untuk batas-batas wilayah.
---
Sumber: http://dprd-dkijakartaprov.go.id/komisi-a-tindaklanjuti-dugaan-pelanggaran-di-reklamasi-pantai-marunda