Ada kabar gembira untuk kita semua. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tanggal 15 November hingga 15 Desember 2018.
Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera manfaatkan kesempatan ini! Untuk pajak kendaraanmu, kamu bisa hubungi Kantor Samsat terdekat, sedangkan untuk pajak PBB-P2, kamu bisa langsung hubungi Kantor UPPRD.
Sumber : humaspajakjakarta