Seperti diketahui, UU Pilkada mengamanatkan penyerentakan seluruh pilkada pada November 2024. Aturan itu berdampak pada peniadaan pilkada pada 2022 dan 2023. Artinya sejumlah daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.
Pada 2022 misalnya, terdapat 101 daerah yang akan mengalami kekosongan semacam itu. Sementara secara total akan ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan hingga Pilkada serentak di 2024.
Guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota dipilih Mendagri.
Bagaimana bunyi UU-nya?
Diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.
Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.
Sedangkan, dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, presiden menetapkan penjabat gubernur dan menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota. Namun, dalam UU yang sama, pembentuk undang-undang mengatur, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur dari jabatan pimpinan tinggi madya dan penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama.